Audit Teknologi Sistem Informasi : Lembaga – Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII)

Terbentuknya TPP-IASII

Menyadari pesatnya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud Sistem Informasi di Indonesia, maka makin disadari juga pentingnya pelaksanaan audit atas penyelenggaraan Sistem Informasi untuk meminimumkan peluang penyimpangan yang sangat besar terjadi.Seiring dengan hal tersebut maka peranan profesi Auditor Sistem Informasi di Indonesia perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan dan pembinaan berkesinambungan agar jumlah maupun mutu para Auditor Sistem Informasi semakin meningkat, sehingga tercipta posisi profesi tersebut yang tangguh dan berdaya saing, yang memungkinkan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Atas inisiatif beberapa praktisi dan akademisi dalam bidang audit sistem informasi, maka dibentuklah Tim Persiapan Pembentukan Ikatan Auditor Sistem Informasi Indonesia (TPP-IASII). TPP-IASII merupakan tim sementara yang bertugas untuk mengajak dan memotivasi para akuntan publik, auditor pemerintah, analis sistem, system administrator auditor internal perusahaan, dosen, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang menaruh minat pada pengembangan audit dan pengendalian sistem informasi untuk bergabung membentuk Ikatan ini.
TPP-IASII beranggotakan individu-individu sebagai berikut:
1. DR. Ichjar Musa, SE, MM, CISA
2. Surdiyanto S.
3. Hari S. Noegroho
4. DR. Yogiyanto Ak
5. Novis Pramantayabudi, CISA, CIA
6. Arif Gaffar, CISA
7. Chandra Yulistia, Ak, CISA
8. Rudy M. Harahap, CISA
9. Daryanto
10. Teuku Radja Sjahnan, CISA

Berdirinya IASII

Pada tanggal 20 Mei 2004, IASII didirikan di Jakarta. Di dalam perjalanannya, IASII akan senantiasa melakukan kerja sama yang erat dengan asosiasi profesi lain yang terkait seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia, Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern dan asosiasi profesi dalam bidang TI lainnya Diharapkan bahwa dengan dibentuknya Ikatan ini, profesi auditor sistem informasi akan dapat melayani kepentingan para stakeholders di Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Kegiatan IASII dalam berbagai bidang, meliputi :

1. Penetapan standar profesi auditor sistem informasi nasional
2. Pemberian sertifikasi dalam bidang kompetensi audit sistem informasi nasional
3. Peningkatan kemampuan anggota dalam bidang audit sistem informasi, baik itu sebagai dukungan atas audit laporan keuangan maupun dalam bidang audit kendali umum dan kendali aplikasi sistem informasi
4. Peningkatan awareness kalangan universitas umumnya, dan jurusan akuntansi serta teknologi dan manajemen informatika khususnya, mengenai pentingnya audit dan pengendalian sistem informasi

Kode Etik IASII

– Insan audit sistem informasi Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Insan audit sistem informasi Indonesia mengutamakan keluhuran budi, integritas yang terpuji, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata-kelola yang baik.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa memelihara kebersamaan sesama anggota komunitas, mendahulukan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi anggota dan atau kelompok anggota.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan, dan membagi pengalaman dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa berupaya membangun reputasi organisasi dan anggota secara bermartabat dan bertanggungjawab.
– Insan audit sistem informasi Indonesia senantiasa mengutamakan kemandirian dan menghindari ketergantungan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang langsung maupun tidak langsung.
– Insan audit sistem informasi Indonesiadalam menyampaikan pendapat, pemikiran dan pertimbangannya senantiasa menggunakan pendekatan yang santun, demokratis dan berbaik-sangka.
Standard Audit Sistem Informasi (SASI) IASII
Standar Audit Sistem Informasi (SASI) IASII diresmikan oleh Rapat Anggota IASII Tahun 2006 pada tanggal 25 Februari 2006 pukul 11.00 WIB bertempat di Jakarta. SASI IASII berlaku bagi seluruh Anggota IASII (sesuai AD/ART IASII) yang melaksanakan kegiatan Audit Sistem Informasi.Standar ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2007 dan dapat diterapkan sebelum tanggal tersebut.
S-1 Penugasan Audit
S-1.1 Tanggung Jawab, Wewenang dan Akuntabilitas
Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas dari auditor sistem informasi harus dinyatakan dengan jelas secara formal dan tertulis dalam piagam atau surat tugas audit sistem informasi serta disetujui secara bersama oleh auditor sistem informasi dan pemberi tugas.
S-2 Independensi & Obyektifitas
S-2.1 Independensi
Dalam berbagai hal yang berkaitan dengan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus menjaga independensinya, baik secara faktual maupun penampilan, dari organisasi atau hal yang diaudit.
S-2.2 Obyektifitas
Auditor sistem informasi harus menjaga obyektifitasnya dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3 Profesionalisme & Kompetensi
S-3.1 Profesionalisme
Auditor sistem informasi harus memenuhi berbagai standar audit yang berlaku serta menerapkan kecermatan dan ketrampilan profesionalnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3.2 Kompetensi
Auditor sistem informasi, secara kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi.
S-3.3 Pendidikan Profesi Berkelanjutan
Auditor sistem informasi harus meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi melalui pendidikan profesi berkelanjutan.
S-4 Perencanaan
S-4.1 Perencanaan Audit
Auditor sistem informasi harus merencanakan audit sistem informasi dengan baik agar dapat mencapai tujuan audit serta memenuhi standar audit yang berlaku.
S-5 Pelaksanaan
S-5.1 Pengawasan
Staf audit sistem informasi harus disupervisi dengan baik untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan audit sistem informasi dapat tercapai dan standar audit yang berlaku dapat dipenuhi.
S-5.2 Bukti-bukti Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus memperoleh bukti-bukti audit yang cukup, dapat diandalkan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan audit sistem informasi secara efektif. Temuan dan kesimpulan audit sistem informasi harus didukung oleh analisis dan interpretasi yang memadai atas bukti-bukti audit tersebut.
S-5.3 Kertas Kerja Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus mendokumentasikan secara sistematis seluruh bukti-bukti audit yang diperoleh serta analisis yang dilakukannya.
S-6 Pelaporan
S-6.1 Laporan Audit
Setelah menyelesaikan pelaksanaan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus memberikan suatu laporan audit sistem informasi dalam bentuk yang memadai kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Laporan audit sistem informasi harus menyatakan lingkup, tujuan, sifat penugasan, temuan, kesimpulan, rekomendasi, indentitas organisasi, penerima dan batasan distribusi laporan, serta batasan atau pengecualian yang berkaitan dengan pelaksanaan audit sistem informasi.
S-7 Tindak Lanjut
S-7.1 Pemantauan Tindak Lanjut
Auditor sistem informasi harus meminta dan mengevaluasi informasi yang dipandang perlu sehubungan dengan temuan, kesimpulan dan rekomendasi audit yang terkait dari audit sebelumnya untuk menentukan apakah tindak lanjut yang layak telah dilaksanakan dengan tepat waktu.

Source :

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started